Pasal 144
(1)
Izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf h
diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
