PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat