Pasal 43
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
(2) Pelaksana . . .
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya.
(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
(4) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
