Pasal 153
(1)
Untuk memperoleh izin usaha keagenan kapal, badan
usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 ayat (2).
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) telah terpenuhi Menteri menerbitkan izin usaha keagenan kapal.
