PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 152
(1) Izin usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf j dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
