PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 154
Perusahaan keagenan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
