Pasal 97
(1) Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut; b. melakukan . . .
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan; c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos; e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut; f. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut; g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; dan h. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
(2)
Pemegang
izin
perusahaan
angkutan
laut
dalam
melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan
laporan:
a. perkembangan
komposisi
kepemilikan
modal
perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada pejabat pemberi izin;
b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi
izin;
c. kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar
muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. bulanan
kegiatan
kunjungan
kapal
kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama
dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya
yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
e. tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
pejabat
pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada
tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari
realisasi perjalanan kapal.
Pasal 98 . . .
