Pasal 23
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri;
atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(4) Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. (5) Perusahaan . . .
(5) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
(6) Perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
