PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 207
Bagi perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
