PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 184
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menggunakan
kapal
yang
dirancang
khusus
dan
memenuhi persyaratan:
a. penanganan
bongkar
muat,
penumpukan,
dan
penyimpanan
selama
berada
di
kapal
serta
pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar,
baik nasional maupun internasional, bagi kapal
khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang
berbahaya yang diangkut.
