PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 148
(1) Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf i diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki . . .
c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan, ahli nautika, dan/atau ahli teknika.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan keagenan awak kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
