Pasal 117
(1) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b diberikan oleh gubernur tempat perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan jasa pengurusan transportasi masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
