Pasal 105
(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki izin trayek.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan; atau c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola trayek.
(4) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
