PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 70
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan.
(3) Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang bergerak di bidang: a. angkutan laut; b. angkutan sungai dan danau; atau c. angkutan penyeberangan. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pelayaran-Perintis
