PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 58
(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sungai dan danau.
