PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri; b. angkutan laut luar negeri; c. angkutan laut khusus; dan d. angkutan laut pelayaran-rakyat. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri
Paragraf 1 Umum
