PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 81
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat.
(2) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang bongkar muat barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
