PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 27
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
