PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 37
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan setiap kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode tertentu kepada Menteri.
(2) Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari potensi armada nasional.
Pasal 38 . . .
