Pasal 112
(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.
memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika
atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar
muat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa: a. forklift;
b. pallet . . .
b. pallet; c. ship side-net; d. rope sling; e. rope net; dan f. wire net.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
