PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 79
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan, dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bongkar muat barang; b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan pelabuhan; d. penyewaan . . .
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. tally mandiri; f. depo peti kemas; g. pengelolaan kapal; h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. keagenan awak kapal; j. keagenan kapal; dan k. perawatan dan perbaikan kapal.
Bagian Kedua Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang
