PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Arsiparis . . .
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Unit . . .
Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Akuisisi . . .
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan . . .
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada sumber daya manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Sumber . . .
Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan nasional berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
Pasal 2
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional
merupakan tanggung jawab ANRI.
(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi
merupakan tanggung jawab gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat
kabupaten/kota merupakan tanggung jawab bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat perguruan
tinggi merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi sesuai kewenangannya.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
- penetapan . . .
- penetapan kebijakan;
- pembinaan kearsipan; dan
- pengelolaan arsip.
(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional
didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan serta pendanaan.
(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional.
Pasal 5
Organisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- unit kearsipan; dan
- lembaga kearsipan.
Pasal 6
Penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menyelenggarakan kearsipan secara komprehensif dan terpadu melalui pembangunan SKN.
Pasal 7
(1) Pembangunan SKN dilaksanakan oleh ANRI.
(2) Pembangunan . . .
(2) Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun
kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang:
- pembinaan;
- pengelolaan arsip;
- pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN;
- organisasi;
- pengembangan sumber daya manusia;
- prasarana dan sarana;
- pelindungan dan penyelamatan arsip;
- sosialisasi kearsipan;
- kerja sama; dan
- pendanaan.
(3) Dalam menyusun kebijakan kearsipan di tingkat
nasional ANRI melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, BUMN dan/atau BUMD serta pihak terkait.
Pasal 8
(1) Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional
dilakukan oleh Kepala ANRI.
(2) Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di
tingkat nasional, dilakukan pengaturan:
arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan;
sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional;
standar . . .
standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan;
kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan;
standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan;
kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip;
strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan;
prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan
program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.
Pasal 9
Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b bertujuan untuk membina
penyelenggaraan SKN pada setiap pencipta arsip dan lembaga kearsipan sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan nasional di bidang kearsipan.
Pasal 10
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi:
koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional;
pemberian pedoman dan standar kearsipan;
pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
sosialisasi . . .
- sosialisasi kearsipan;
- pengawasan kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- akreditasi dan sertifikasi.
(2) ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
- pencipta arsip tingkat pusat dan daerah;
- lembaga kearsipan daerah provinsi;
- lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan
- lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(3) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional
dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
Pasal 11
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, perguruan tinggi meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
- penyusunan pedoman kearsipan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
- sosialisasi kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
- perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung
jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap:
pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi; dan
lembaga . . .
- lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota
bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(4) Lembaga kearsipan perguruan tinggi bertanggung
jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi.
Pasal 12
Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, ANRI
dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada lembaga kearsipan, pencipta arsip, arsiparis, dan masyarakat.
(2) Penghargaan kearsipan dapat diberikan oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penghargaan kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
Dalam rangka pelindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan rakyat, lembaga kearsipan bekerja sama dengan lembaga negara terkait dan pemerintahan daerah melakukan pembinaan kearsipan terhadap lembaga swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan publik.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Pasal 16
(1) Pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas
pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(2) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga dan/atau unit kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan
daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pencipta arsip berdasarkan standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 18
Pendidikan dan pelatihan kearsipan bertujuan:
- meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan di bidang kearsipan;
- menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang kearsipan; dan
- menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas di bidang kearsipan.
Pasal 19
(1) ANRI menyelenggarakan jenis pendidikan dan
pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis; dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.
Pasal 20
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri
atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil.
(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
diikuti oleh:
- pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis; dan
- pegawai negeri yang telah menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebut dengan pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis.
(5) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disebut dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan arsiparis.
(6) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional
arsiparis mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis.
Pasal 21
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan terdiri
atas:
- pendidikan . . .
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pengelola arsip; dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pengelola arsip diikuti oleh pegawai negeri atau pegawai lainnya yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan diikuti oleh kepala unit kearsipan atau kepala lembaga kearsipan yang akan atau telah menduduki jabatan serta pejabat struktural di bidang kearsipan.
(5) Kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis
kearsipan mengacu kepada standar kompetensi dalam jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
(6) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dapat
diselenggarakan secara berjenjang.
Pasal 22
Metode pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis serta pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan disusun sesuai dengan tujuan dan program pendidikan dan pelatihan.
Pasal 23
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan nasional di lembaga negara, pemerintahan daerah dan perguruan tinggi negeri, subtansi kearsipan menjadi salah satu kurikulum wajib pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
Pasal 24 . . .
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang, kurikulum, metode, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dan pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Pasal 25
(1) ANRI menyelenggarakan akreditasi kearsipan dan
sertifikasi arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi kearsipan dilaksanakan terhadap lembaga
kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(3) Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis
yang mengikuti uji kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Arsiparis yang telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi kearsipan.
(5) Uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan bidang teknis tertentu.
Pasal 26
(1) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi
kearsipan di bidang teknis tertentu bertanggung jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan tertentu yang disertifikasi.
(2) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi
kearsipan di bidang teknis tertentu dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang disertifikasi.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki
sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki sertifikat kompetensi kearsipan dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 29
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pengelolaan arsip dinamis; dan
- pengelolaan arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip
vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.
(3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab
pencipta arsip.
(4) Pengelolaan . . .
(4) Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan.
(5) Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh arsiparis.
Bagian Kedua Pengelolaan Arsip Dinamis
Paragraf 1 Umum
Pasal 30
Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip yang meliputi:
lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD;
perusahaan dan perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBN, APBD, dan/atau bantuan luar negeri; dan
pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN atau BUMD sebagai pemberi kerja.
Pasal 31
Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:
- penciptaan arsip;
- penggunaan arsip;
- pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Penciptaan Arsip
Pasal 32
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a meliputi kegiatan:
- pembuatan arsip; dan
- penerimaan arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(3) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 33
(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman.
(3) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian.
Pasal 34
(1) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah
diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didistribusikan kepada unit pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian.
Pasal 35
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan
penerimaan arsip harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit kearsipan.
(2) Unit pengolah dan unit kearsipan wajib memelihara
dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan arsip.
Pasal 36
(1) Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga
autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
(2) Unit pengolah bertanggung jawab terhadap
autentisitas arsip yang diciptakan.
Paragraf 3
Penggunaan Arsip Dinamis
Pasal 37
(1) Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
(2) Ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis menjadi
tanggung jawab pencipta arsip.
(3) Pimpinan . . .
(3) Pimpinan unit pengolah bertanggung jawab terhadap
ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital, dan arsip aktif.
(4) Pimpinan unit kearsipan bertanggung jawab
terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik.
(5) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan
akses, arsip dinamis dapat dilakukan alih media.
Pasal 38
Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Pasal 39
Penggunaan arsip dinamis oleh pengguna yang berhak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pemeliharaan Arsip
Pasal 40
(1) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk
menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(2) Pemeliharaan arsip dinamis meliputi pemeliharaan
arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif baik yang termasuk dalam kategori arsip terjaga maupun arsip umum.
(3) Pemeliharaan . . .
(3) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui
kegiatan:
pemberkasan arsip aktif;
penataan arsip inaktif;
penyimpanan arsip; dan
alih media arsip.
Pasal 41
(1) Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab
pimpinan unit pengolah.
(2) Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan
pemberkasan dan penyimpanan arsip.
Pasal 42
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip.
(3) Pemberkasan arsip aktif menghasilkan tertatanya
fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif.
(4) Daftar arsip aktif terdiri atas daftar berkas dan
daftar isi berkas.
(5) Daftar berkas sekurang-kurangnya memuat:
unit pengolah;
nomor berkas;
kode klasifikasi;
uraian . . .
- uraian informasi berkas;
- kurun waktu;
- jumlah; dan
- keterangan.
(6) Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat:
- nomor berkas;
- nomor item arsip;
- kode klasifikasi;
- uraian informasi arsip;
- tanggal;
- jumlah; dan
- keterangan.
(7) Unit pengolah menyampaikan daftar arsip aktif
kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Pasal 43
(1) Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab
kepala unit kearsipan.
(2) Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui
kegiatan penataan dan penyimpanan.
Pasal 44
(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan
asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan arsip inaktif pada unit kearsipan
dilaksanakan melalui kegiatan:
- pengaturan fisik arsip;
- pengolahan informasi arsip; dan
- penyusunan daftar arsip inaktif.
(3) Daftar . . .
(3) Daftar arsip inaktif sekurang-kurangnya memuat:
- pencipta arsip;
- unit pengolah;
- nomor arsip;
- kode klasifikasi;
- uraian informasi arsip;
- kurun waktu;
- jumlah; dan
- keterangan.
(4) Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip
inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit kearsipan.
Pasal 45
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, BUMN dan BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
(2) Daftar arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktif.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan arsip aktif, pembuatan daftar arsip aktif, penataan arsip inaktif, pembuatan daftar arsip inaktif diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Pasal 47
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap arsip
aktif dan inaktif yang sudah didaftar dalam daftar arsip.
(2) Penyimpanan . . .
(2) Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab
pimpinan unit pengolah.
(3) Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab
kepala unit kearsipan.
(4) Penyimpanan arsip aktif dan inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
Pasal 48
Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dapat dilakukan alih media arsip.
Pasal 49
(1) Alih media arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dilaksanakan dalam bentuk dan media
apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan alih media arsip pimpinan
masing-masing pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip.
(3) Alih media arsip dilaksanakan dengan
memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi.
(4) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk
kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alih media arsip diautentikasi oleh pimpinan di
lingkungan pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media.
(6) Pelaksanaan . . .
(6) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat
berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang dialihmediakan.
(7) Berita acara alih media arsip dinamis sekurang-
kurangnya memuat:
- waktu pelaksanaan;
- tempat pelaksanaan;
- jenis media;
- jumlah arsip;
- keterangan proses alih media yang dilakukan;
- pelaksana; dan
- penandatangan oleh pimpinan unit pengolah dan/atau unit kearsipan.
(8) Daftar arsip dinamis yang dialihmediakan sekurang-
kurangnya memuat:
- unit pengolah;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.
(9) Pelaksanaan alih media arsip dinamis ditetapkan
oleh pimpinan pencipta arsip.
(10) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Pemeliharaan arsip vital dilaksanakan berdasarkan
program arsip vital.
(2) Program . . .
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- identifikasi;
- pelindungan dan pengamanan; dan
- penyelamatan dan pemulihan.
(3) Pemeliharaan arsip vital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital
ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 51
(1) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib:
- memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; dan
- memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
dan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menjaga
keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Penyusutan Arsip
Pasal 52
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA.
Pasal 53
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
(3) Dalam rangka melaksanakan penyusutan dan
penyelamatan arsip dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan harus memiliki JRA.
(4) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.
Pasal 54
(1) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan
pedoman retensi arsip.
(2) Pedoman retensi arsip disusun oleh Kepala ANRI
bersama dengan lembaga teknis terkait.
Pasal 55 . . .
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan JRA dan pedoman retensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Kepala
ANRI.
Pasal 56
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi kegiatan:
- pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
- pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pasal 57
(1) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan
memperhatikan bentuk dan media arsip.
(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
- penyeleksian arsip inaktif;
- pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan; dan
- penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan.
Pasal 58
Pemindahan arsip inaktif di lingkungan lembaga negara dilaksanakan dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai jenjang unit kearsipan yang ada di lingkungan lembaga negara yang bersangkutan.
Pasal 59 . . .
Pasal 59
Lembaga negara dapat memindahkan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan ke unit depot penyimpanan arsip inaktif yang dikelola oleh ANRI.
Pasal 60
Pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah provinsi dilakukan sebagai berikut:
pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan
pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari pencipta arsip di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi ke lembaga kearsipan daerah provinsi.
Pasal 61
Pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan sebagai berikut:
pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
pemindahan . . .
- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari pencipta arsip di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota ke lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Pasal 62
Pemindahan arsip inaktif di lingkungan perguruan tinggi negeri dilakukan sebagai berikut:
- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain; dan
- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain ke lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Pasal 63
(1) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif.
(3) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan.
(4) Berita . . .
(4) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang
dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan.
Pasal 64
Pemindahan arsip inaktif di lingkungan BUMN dan BUMD diatur oleh pimpinan BUMN dan BUMD berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 65
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b, menjadi tanggung jawab pimpinan
pencipta arsip.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(3) Dalam hal arsip belum memenuhi semua ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retensinya ditentukan kembali oleh pimpinan pencipta arsip.
Pasal 66
Prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan sebagai berikut:
pembentukan panitia penilai arsip;
penyeleksian . . .
penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a;
pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan;
penilaian oleh panitia penilai arsip;
permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
pelaksanaaan pemusnahan:
dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali;
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan pencipta arsip yang bersangkutan; dan
disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
Pasal 67
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf a ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
(2) Panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas untuk melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan.
(3) Panitia penilai arsip sekurang-kurangnya memenuhi
unsur:
pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
pimpinan . . .
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
- arsiparis sebagai anggota.
Pasal 68
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara
ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan lembaga negara.
Pasal 69
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari gubernur.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah provinsi yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi.
Pasal 71
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pasal 72 . . .
Pasal 72
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat:
pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Pasal 73
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi
negeri yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri setelah mendapat:
pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
persetujuan tertulis dari rektor atau sebutan lain yang sejenis.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain yang sejenis.
Pasal 74 . . .
Pasal 74
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi
negeri yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh rektor atau sebutan lain yang sejenis, setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Pasal 75
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD
yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMN atau BUMD setelah mendapat:
pertimbangan tertulis panitia penilai arsip; dan
persetujuan tertulis dari pimpinan BUMN atau BUMD.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan BUMN atau BUMD.
Pasal 76
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD
yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMN atau BUMD setelah mendapat:
- pertimbangan . . .
pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan BUMN atau BUMD.
Pasal 77
Ketentuan mengenai pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 73,
Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis bagi perusahaan atau perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.
Pasal 78
(1) Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pemusnahan
arsip wajib disimpan oleh pencipta arsip.
(2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
keputusan pembentukan panitia penilai arsip;
notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian;
surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan pencipta arsip yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan;
surat persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
surat . . .
surat persetujuan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
keputusan pimpinan pencipta arsip tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip;
berita acara pemusnahan arsip; dan
daftar arsip yang dimusnahkan.
(3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperlakukan sebagai arsip vital.
(4) Berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan
ditembuskan kepada Kepala ANRI.
Pasal 79
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada
lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf c, dilakukan terhadap arsip yang:
- memiliki nilai guna kesejarahan;
- telah habis retensinya; dan/atau
- berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.
(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
(3) Perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai
dengan anggaran negara, APBD, dan/atau bantuan luar negeri belum mempunyai lembaga kearsipan perguruan tinggi wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah.
(4) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Pasal 80 . . .
Pasal 80
(1) Arsip statis yang diserahkan oleh pencipta arsip
kepada lembaga kearsipan harus merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
(2) Dalam hal arsip statis yang diserahkan tidak
autentik maka pencipta arsip melakukan autentikasi.
(3) Apabila pencipta arsip tidak melakukan autentikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga kearsipan berhak untuk menolak penyerahan arsip statis.
(4) Dalam hal arsip statis yang tidak diketahui
penciptanya, autentikasi dilakukan oleh lembaga kearsipan.
Pasal 81
(1) Prosedur penyerahan arsip statis dilaksanakan
sebagai berikut:
penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah oleh arsiparis di unit kearsipan;
penilaian oleh panitia penilai arsip terhadap arsip usul serah;
pemberitahuan akan menyerahkan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya disertai dengan pernyataan dari pimpinan pencipta arsip bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
verifikasi dan persetujuan dari kepala lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya;
penetapan . . .
- penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan pencipta arsip; dan
- pelaksanaaan serah terima arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan.
(2) Penyerahan arsip dilaksanakan dengan
memperhatikan format dan media arsip yang diserahkan.
(3) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan
arsip meliputi:
keputusan pembentukan panitia penilai arsip;
notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian;
surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan pencipta arsip yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk diserahkan dan telah memenuhi syarat untuk diserahkan;
surat persetujuan dari kepala lembaga kearsipan;
surat pernyataan dari pimpinan pencipta arsip bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan;
keputusan pimpinan pencipta arsip tentang penetapan pelaksanaan penyerahan arsip statis;
berita acara penyerahan arsip statis; dan
daftar arsip statis yang diserahkan.
(4) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disimpan oleh pencipta arsip dan lembaga kearsipan serta diperlakukan sebagai arsip vital.
Pasal 82 . . .
Pasal 82
(1) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat wajib
diserahkan kepada ANRI.
(2) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah
wajib diserahkan kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Penetapan arsip statis pada lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh pimpinan lembaga negara.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis lembaga negara
tingkat pusat menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan lembaga negara tingkat pusat.
(5) Penyerahan arsip statis lembaga negara tingkat
pusat di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pimpinan lembaga negara tingkat pusat di daerah kepada kepala unit depot penyimpanan arsip ANRI di daerah.
(6) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
nilai informasi arsip;
keamanan dan keselamatan arsip statis;
aksesibilitas arsip statis; dan
kearifan lokal.
(7) Dalam hal belum ada unit depot penyimpanan arsip
ANRI di daerah, lembaga negara tingkat pusat di daerah dapat menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah provinsi sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
Pasal 83 . . .
Pasal 83
(1) Arsip statis pemerintahan daerah provinsi wajib
diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah provinsi.
(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh gubernur.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah provinsi atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi.
Pasal 84
(1) Arsip statis pemerintahan daerah kabupaten/kota
wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Pasal 85
(1) Arsip statis perguruan tinggi negeri wajib diserahkan
kepada lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
(2) Penetapan arsip statis pada perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh rektor atau sebutan lain yang sejenis.
(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan lain yang sejenis.
(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
Pasal 86
(1) Arsip statis BUMN atau BUMD wajib diserahkan
kepada lembaga kearsipan.
(2) Penetapan arsip statis pada BUMN atau BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh pimpinan BUMN atau BUMD.
(3) Arsip . . .
(3) Arsip statis yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh:
- pimpinan BUMN kepada Kepala ANRI;
- pimpinan BUMD provinsi kepada lembaga kearsipan daerah provinsi; dan
- pimpinan BUMD kabupaten/kota kepada lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
(4) Penyerahan arsip statis BUMN di daerah mengikuti
ketentuan penyerahan arsip statis lembaga negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan ayat (7).
Pasal 87
(1) Arsip statis perusahaan swasta diserahkan kepada
lembaga kearsipan.
(2) Penyerahan arsip statis perusahaan swasta
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan swasta.
Pasal 88
(1) Arsip statis organisasi politik atau organisasi
kemasyarakatan nasional di tingkat pusat diserahkan oleh pimpinan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan kepada Kepala ANRI.
(2) Arsip statis organisasi politik atau organisasi
kemasyarakatan nasional di tingkat daerah diserahkan oleh pimpinan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat daerah kepada kepala unit depot penyimpanan arsip ANRI di daerah.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan arsip statis organisasi politik atau
organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat pusat dilakukan setelah penetapan oleh pimpinan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat pusat.
(4) Penyerahan arsip statis organisasi politik atau
organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat daerah dilakukan setelah penetapan oleh pimpinan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat daerah.
(5) Penetapan penyerahan arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat pusat.
(6) Penyerahan arsip perseorangan dilakukan oleh yang
bersangkutan atau pihak yang mewakili kepada lembaga kearsipan.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemindahan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Bagian Ketiga Pengelolaan Arsip Statis
Paragraf 1 Umum
Pasal 90
(1) Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh:
- ANRI . . .
- ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
- lembaga kearsipan provinsi;
- lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
- lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
(2) Pengelolaan arsip statis meliputi kegiatan:
- akuisisi arsip statis;
- pengolahan arsip statis;
- preservasi arsip statis; dan
- akses arsip statis.
Paragraf 2 Akuisisi Arsip Statis
Pasal 91
(1) Akuisisi arsip statis dilakukan melalui verifikasi
secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Verifikasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga kearsipan.
(3) Apabila dalam melakukan verifikasi terdapat arsip
yang tidak memenuhi kriteria sebagai arsip statis, kepala lembaga kearsipan berhak menolak arsip yang akan diserahkan.
Pasal 92
Prosedur akuisisi arsip statis dilaksanakan sebagai berikut:
monitoring terhadap fisik arsip dan daftar arsip statis;
melakukan verifikasi terhadap daftar arsip statis oleh lembaga kearsipan;
menetapkan . . .
- menetapkan status arsip statis oleh lembaga kearsipan;
- persetujuan untuk menyerahkan oleh pencipta arsip;
- penetapan arsip statis yang diserahkan oleh pimpinan pencipta arsip; dan
- pelaksanaan serah terima arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan disertai dengan berita acara dan daftar arsip statis yang diserahkan.
Pasal 93
(1) Pelaksanaan akuisisi arsip statis wajib dituangkan
dalam berita acara serah terima dan daftar arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf f.
(2) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala lembaga kearsipan dan pimpinan pencipta arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili.
(3) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
waktu serah terima;
tempat;
jumlah arsip;
tanggung jawab dan kewajiban para pihak; dan
tanda tangan para pihak.
(4) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh pencipta arsip yang sekurang- kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode . . .
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Pasal 94
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuisisi arsip statis,
lembaga kearsipan wajib membuat DPA terhadap arsip statis yang belum diserahkan oleh pencipta arsip.
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh lembaga kearsipan kepada publik baik melalui media cetak, dan/atau media elektronik sesuai wilayah kewenangannya.
(3) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Pasal 95
(1) Dalam rangka penyelamatan arsip statis, pemerintah
dapat memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat.
(2) Penghargaan . . .
(2) Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang
memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam DPA kepada lembaga kearsipan.
(3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang
menyerahkan arsip statis yang dimiliki atau dikuasai kepada lembaga kearsipan yang pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan perundingan.
(4) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
penghargaan atau imbalan kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 3
Pengolahan Arsip Statis
Pasal 96
Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan asas
asal usul dan asas aturan asli serta standar deskripsi arsip statis.
Pasal 97
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui
kegiatan:
- menata . . .
menata informasi arsip statis;
menata fisik arsip statis; dan
penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis.
(2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip statis, dan inventaris arsip.
(3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Paragraf 4
Preservasi Arsip Statis
Pasal 98
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara
preventif dan kuratif.
(2) Preservasi arsip statis dengan cara preventif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penyimpanan;
pengendalian hama terpadu;
reproduksi; dan
perencanaan . . .
- perencanaan menghadapi bencana.
(3) Preservasi arsip statis dengan cara kuratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis.
Pasal 99
(1) Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui
reproduksi dilaksanakan dengan melakukan alih media.
(2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai informasi.
(3) Lembaga kearsipan membuat kebijakan alih media
arsip.
(4) Arsip statis hasil alih media diautentikasi oleh
pimpinan lembaga kearsipan.
Pasal 100
(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan
dengan membuat berita acara dan daftar arsip.
(2) Berita acara alih media arsip statis sekurang-
kurangnya memuat:
waktu pelaksanaan;
tempat pelaksanaan;
jenis media;
jumlah arsip;
keterangan tentang arsip yang dialihmediakan;
keterangan proses alih media yang dilakukan;
pelaksana; dan
penandatanganan . . .
- penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan.
(3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurang-
kurangnya memuat:
- pencipta arsip;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.
(4) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk
kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Paragraf 5 Akses Arsip Statis
Pasal 101
Akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf d, dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik.
Pasal 102
(1) Akses arsip statis untuk kepentingan pengguna
arsip dijamin oleh lembaga kearsipan.
(2) Untuk menjamin kepentingan akses arsip statis
lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana.
(3) Akses arsip statis dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- prinsip . . .
prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip statis; dan
sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Akses arsip statis dapat dilakukan secara manual
dan/atau elektronik.
Pasal 103
(1) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari
pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Untuk mendukung terwujudnya pengelolaan arsip, pencipta arsip dan lembaga kearsipan dapat melakukan alih media dan autentikasi arsip yang dikelolanya.
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi, pengolahan, preservasi, alih media, dan akses arsip statis diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Autentikasi
Pasal 106
(1) Autentikasi arsip statis dilakukan terhadap arsip
statis maupun arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan arsip.
(2) Autentikasi terhadap arsip hasil alih media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media.
(3) Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas
arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat surat pernyataan.
Pasal 107
Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) berdasarkan persyaratan:
pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai;
pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan
pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip statis.
Pasal 108 . . .
Pasal 108
(1) Dalam rangka pembuktian autentisitas arsip statis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana alih media serta laboratorium.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan
sarana, laboratorium serta tata cara penggunaan dan metode pengujian dalam rangka autentikasi diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
SIKN dan JIKN
Bagian Kesatu Pembangunan SIKN
Pasal 109
(1) Untuk mendukung pengelolaan arsip dalam rangka
memberikan informasi yang autentik dan utuh, ANRI bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKN.
(2) Pembangunan SIKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SKN.
Pasal 110
Pembangunan SIKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 dilaksanakan melalui:
penetapan kebijakan SIKN; dan
penyelenggaraan SIKN.
Pasal 111 . . .
Pasal 111
(1) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 huruf a meliputi:
kebijakan dalam penyediaan informasi kearsipan; dan
kebijakan dalam penggunaan informasi kearsipan.
(2) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Penyelenggaraan SIKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 huruf b dilaksanakan oleh unit kearsipan dan lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SIKN yang dilaksanakan oleh unit
kearsipan dan lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh ANRI.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan SIKN diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua JIKN
Paragraf 1 Umum
Pasal 114
Dalam melaksanakan fungsi SIKN, ANRI membentuk JIKN.
Pasal 115
JIKN merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan untuk:
- arsip dinamis; dan
- arsip statis.
Paragraf 2 Pembentukan
Pasal 116
(1) Pembentukan JIKN dilakukan pada:
- pusat jaringan yang diselenggarakan oleh ANRI; dan
- simpul jaringan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas kearsipan, unit
kearsipan pada lembaga negara menjadi simpul jaringan.
Pasal 117 . . .
Pasal 117
Lembaga kearsipan perguruan tinggi swasta dapat menjadi simpul jaringan.
Paragraf 3
Tanggung Jawab
Pasal 118
ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas:
penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis yang diselenggarakan oleh lembaga negara dalam daftar arsip dinamis;
penyediaan informasi kearsipan arsip statis yang disusun dalam daftar arsip statis nasional;
pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN secara nasional;
layanan informasi kearsipan melalui JIKN;
pengelolaan sistem dan jaringan;
evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai pusat jaringan nasional; dan
koordinasi simpul jaringan dalam satu kesatuan JIKN.
Pasal 119
Simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas:
- penyediaan . . .
- penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis;
- penyampaian daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis kepada pusat jaringan nasional;
- pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN di lingkungan simpul jaringan;
- penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN; dan
- evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
Paragraf 4 Tugas
Pasal 120
ANRI sebagai pusat jaringan nasional mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan simpul jaringan; dan
- membina simpul jaringan.
Pasal 121
Tugas mengkoordinasikan simpul jaringan oleh ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilaksanakan melalui:
- koordinasi fungsional; dan
- koordinasi temu jaringan.
Pasal 122
Tugas membina simpul jaringan oleh ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 huruf b meliputi bidang:
informasi kearsipan;
sumber . . .
- sumber daya manusia;
- prasarana dan sarana; dan/atau
- pendanaan.
Pasal 123
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, simpul jaringan di provinsi memiliki tugas
mengkoordinasikan dan membina simpul jaringan kabupaten/kota.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tanggung jawab, tugas, dan tata cara menjadi simpul jaringan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 5
Penggunaan Informasi Kearsipan
Pasal 125
(1) Untuk meningkatkan manfaat arsip bagi
kesejahteraan rakyat, JIKN digunakan sebagai wadah layanan informasi kearsipan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
(2) Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126 . . .
Pasal 126
Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125, sekurang-kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
Bagian Kesatu
Organisasi Kearsipan
Paragraf 1
Unit Kearsipan
Pasal 127
(1) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a wajib dibentuk pada setiap pencipta
arsip.
(2) Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kearsipan melalui SKN dan pelaksanaannya dilakukan oleh unit kearsipan pada masing-masing pencipta arsip.
(3) Pencipta . . .
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
lembaga negara;
pemerintahan daerah provinsi;
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
perguruan tinggi negeri;
BUMN; dan
BUMD.
Pasal 128
(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:
pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(2) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki tugas:
melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
melaksanakan . . .
- melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
Pasal 129
Unit kearsipan dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 130
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a berada di lingkungan sekretariat lembaga negara.
(2) Unit kearsipan lembaga negara dibentuk secara
berjenjang yang terdiri atas:
unit kearsipan I berada di lingkungan sekretariat lembaga negara; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan lembaga negara.
(3) Penjenjangan unit kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk dengan pertimbangan:
rentang kendali organisasi; dan
keamanan fisik arsip.
(4) Susunan . . .
(4) Susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit
kearsipan pada lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 131
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (3) huruf b berada di lingkungan:
sekretariat satuan kerja perangkat daerah provinsi; dan
sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
(2) Unit kearsipan pemerintahan daerah provinsi di
bentuk secara berjenjang terdiri atas:
unit kearsipan I sebagai unit kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah provinsi;
unit kearsipan II berada pada sekretariat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah provinsi.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara
berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah provinsi masing-masing.
Pasal 132 . . .
Pasal 132
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c berada di lingkungan:
- sekretariat satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota; dan
- sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(2) Unit kearsipan pemerintahan kabupaten/kota
dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas:
- unit kearsipan I sebagai unit kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
- unit kearsipan II berada di lingkungan sekretariat satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara
berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing.
Pasal 133
Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 134 . . .
Pasal 134
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh perguruan tinggi
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf d berada di lingkungan sekretariat perguruan tinggi negeri.
(2) Unit kearsipan perguruan tinggi negeri dibentuk
secara berjenjang yang terdiri atas:
unit kearsipan I sebagai unit kearsipan perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi;
unit kearsipan II berada pada satuan kerja di lingkungan sekretariat rektorat, fakultas, civitas akademika, dan satuan kerja dengan sebutan lain; dan
unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan diatur
lebih lanjut oleh pimpinan perguruan tinggi masing- masing.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
unit kearsipan pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 135
(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh BUMN dan
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf e dan huruf f berada di lingkungan sekretariat BUMN dan BUMD.
(2) Unit kearsipan BUMN dan BUMD dibentuk secara
berjenjang berdasarkan kebutuhan.
(3) Tugas . . .
(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh pimpinan BUMN dan BUMD.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
unit kearsipan pada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 136
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas di bidang kearsipan antara unit pengolah dengan unit kearsipan dan antarunit kearsipan pada pencipta arsip menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
Pasal 137
Dalam rangka penyusunan fungsi unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 133,
Pasal 134, dan Pasal 135 berpedoman pada standar
fungsi unit kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Paragraf 2 Lembaga Kearsipan
Pasal 138
(1) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
lembaga . . .
lembaga kearsipan provinsi;
lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 139
(1) ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan.
(2) ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ANRI dapat membentuk unit depot dan/atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.
(4) Pembentukan unit depot arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 140 . . .
Pasal 140
Dalam rangka melaksanakan tugas untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, ANRI melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 141
(1) Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk
lembaga kearsipan daerah provinsi yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi.
(2) Lembaga kearsipan daerah provinsi wajib
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala provinsi yang diterima dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(3) Lembaga kearsipan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan:
pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan
pembinaan kearsipan pada pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Pasal 142 . . .
Pasal 142
Pembentukan lembaga kearsipan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143
(1) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib
membentuk lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(2) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota wajib
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala kabupaten/kota yang diterima dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, desa atau yang disebut dengan nama lain yang sejenis, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota
mempunyai tugas melaksanakan:
pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
Pasal 144 . . .
Pasal 144
Pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
(1) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk lembaga
kearsipan perguruan tinggi yang berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi yang melaksanakan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi.
(2) Lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri wajib
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi negeri.
(3) Lembaga arsip perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan:
pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi; dan
pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas
arsip perguruan tinggi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146 . . .
Pasal 146
Dalam rangka penyusunan fungsi lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pasal 144, dan
Pasal 145 berpedoman pada standar fungsi lembaga
kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Paragraf 1
Umum
Pasal 147
Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural di bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan.
Pasal 148
(1) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai
kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan manajemen kearsipan.
(2) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai
tanggung jawab melakukan perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan.
Pasal 149 . . .
Pasal 149
(1) Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil
dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai non- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150
(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
Arsiparis tingkat terampil; dan
Arsiparis tingkat ahli,
sesuai dengan masing-masing kompetensi di bidang kearsipan yang dimiliki.
(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil diperlakukan
sama dalam tingkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kompetensi . . .
(3) Kompetensi di bidang kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai kompetensi di bidang kearsipan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 2
Kedudukan Hukum dan Kewenangan
Pasal 151
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai
tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(2) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;
menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
menjaga . . .
menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
(3) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas arsiparis mempunyai kewenangan:
menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip;
menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Kompetensi
Pasal 153
Persyaratan kompetensi pejabat struktural di bidang kearsipan sekurang-kurangnya:
- Sarjana (S-1) di bidang kearsipan; atau
- Sarjana (S-1) di bidang selain bidang kearsipan dan telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan kearsipan yang dipersyaratkan.
Pasal 154
Persyaratan kompetensi arsiparis tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya:
- Sarjana (S-1) di bidang kearsipan dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan; atau
- Sarjana (S-1) di bidang selain bidang kearsipan yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Pasal 155
Persyaratan kompetensi arsiparis tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya:
Diploma III (D-III) di bidang kearsipan dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan; atau
Diploma . . .
- Diploma III (D-III) di bidang selain bidang kearsipan, yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Pasal 156
Persyaratan kompetensi untuk dapat diangkat dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sekurang- kurangnya:
- pendidikan formal di bidang kearsipan; atau
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.
Paragraf 4 Pengangkatan dan Pembinaan Karir Arsiparis
Pasal 157
(1) Jabatan fungsional arsiparis merupakan jabatan
profesional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir jabatan
fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis
dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan analisis kebutuhan arsiparis secara nasional yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam rangka pengadaan dan pengangkatan dalam
jabatan fungsional arsiparis, pencipta arsip dapat melakukan koordinasi dengan ANRI.
Pasal 158
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dapat diangkat sebagai arsiparis sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(2) Untuk diangkat sebagai arsiparis, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis.
(3) Pengangkatan dan pembinaan karir arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan lembaganya masing- masing dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Bagian Ketiga Prasarana dan Sarana
Pasal 159
(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan
prasarana dan sarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
(2) Prasarana . . .
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- gedung;
- ruangan; dan
- peralatan.
(3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengatur lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan arsip.
Bagian Keempat Pendanaan
Pasal 160
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan
kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan
kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendanaan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pendanaan untuk perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan, penyediaan jaminan kesehatan, tambahan tunjangan sumber daya kearsipan, serta penyediaan prasarana dan sarana.
(4) Penyusunan . . .
(4) Penyusunan program penyelenggaraan kearsipan
dalam rangka pengajuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada pencipta arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Pasal 161
(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan
penyelamatan arsip akibat bencana menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan dan pencipta arsip.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pencegahan bencana, penyelamatan, dan pemulihan akibat bencana.
Pasal 162
Lembaga kearsipan mengalokasikan pendanaan untuk penghargaan dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 kepada anggota masyarakat atau lembaga yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip serta penyerahan arsip yang termasuk dalam kategori DPA.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15,
Pasal 30 ayat (3), Pasal 46, Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55, Pasal 67, dan
Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
