PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 67
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf a ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
(2) Panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas untuk melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan.
(3) Panitia penilai arsip sekurang-kurangnya memenuhi
unsur:
pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
pimpinan . . .
- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
- arsiparis sebagai anggota.
