Pasal 66
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan sebagai berikut:
pembentukan panitia penilai arsip;
penyeleksian . . .
penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a;
pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan;
penilaian oleh panitia penilai arsip;
permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
pelaksanaaan pemusnahan:
dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali;
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan pencipta arsip yang bersangkutan; dan
disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
