PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 65
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b, menjadi tanggung jawab pimpinan
pencipta arsip.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(3) Dalam hal arsip belum memenuhi semua ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retensinya ditentukan kembali oleh pimpinan pencipta arsip.
