PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 68
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara
ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan lembaga negara.
