PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 69
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari gubernur.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
