PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 70
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah provinsi yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi.
