PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 71
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
- persetujuan tertulis dari bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan
pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota atau penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
