PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 121
Tugas mengkoordinasikan simpul jaringan oleh ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilaksanakan melalui:
- koordinasi fungsional; dan
- koordinasi temu jaringan.
