PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 122
Tugas membina simpul jaringan oleh ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 huruf b meliputi bidang:
informasi kearsipan;
sumber . . .
- sumber daya manusia;
- prasarana dan sarana; dan/atau
- pendanaan.
