PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip.
(3) Pemberkasan arsip aktif menghasilkan tertatanya
fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif.
(4) Daftar arsip aktif terdiri atas daftar berkas dan
daftar isi berkas.
(5) Daftar berkas sekurang-kurangnya memuat:
unit pengolah;
nomor berkas;
kode klasifikasi;
uraian . . .
- uraian informasi berkas;
- kurun waktu;
- jumlah; dan
- keterangan.
(6) Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat:
- nomor berkas;
- nomor item arsip;
- kode klasifikasi;
- uraian informasi arsip;
- tanggal;
- jumlah; dan
- keterangan.
(7) Unit pengolah menyampaikan daftar arsip aktif
kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
