PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab
kepala unit kearsipan.
(2) Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui
kegiatan penataan dan penyimpanan.
