PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan
asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan arsip inaktif pada unit kearsipan
dilaksanakan melalui kegiatan:
- pengaturan fisik arsip;
- pengolahan informasi arsip; dan
- penyusunan daftar arsip inaktif.
(3) Daftar . . .
(3) Daftar arsip inaktif sekurang-kurangnya memuat:
- pencipta arsip;
- unit pengolah;
- nomor arsip;
- kode klasifikasi;
- uraian informasi arsip;
- kurun waktu;
- jumlah; dan
- keterangan.
(4) Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip
inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit kearsipan.
