PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab
pimpinan unit pengolah.
(2) Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan
pemberkasan dan penyimpanan arsip.
