PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk
menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(2) Pemeliharaan arsip dinamis meliputi pemeliharaan
arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif baik yang termasuk dalam kategori arsip terjaga maupun arsip umum.
(3) Pemeliharaan . . .
(3) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui
kegiatan:
pemberkasan arsip aktif;
penataan arsip inaktif;
penyimpanan arsip; dan
alih media arsip.
