PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 156
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Persyaratan kompetensi untuk dapat diangkat dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sekurang- kurangnya:
- pendidikan formal di bidang kearsipan; atau
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.
Paragraf 4 Pengangkatan dan Pembinaan Karir Arsiparis
