Pasal 157
BAB 6 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Jabatan fungsional arsiparis merupakan jabatan
profesional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir jabatan
fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis
dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan analisis kebutuhan arsiparis secara nasional yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam rangka pengadaan dan pengangkatan dalam
jabatan fungsional arsiparis, pencipta arsip dapat melakukan koordinasi dengan ANRI.
