Pasal 53
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
(3) Dalam rangka melaksanakan penyusutan dan
penyelamatan arsip dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan harus memiliki JRA.
(4) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.
