PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 119
Simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas:
- penyediaan . . .
- penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis;
- penyampaian daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis kepada pusat jaringan nasional;
- pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN di lingkungan simpul jaringan;
- penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN; dan
- evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
Paragraf 4 Tugas
