PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 118
ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas:
penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis yang diselenggarakan oleh lembaga negara dalam daftar arsip dinamis;
penyediaan informasi kearsipan arsip statis yang disusun dalam daftar arsip statis nasional;
pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN secara nasional;
layanan informasi kearsipan melalui JIKN;
pengelolaan sistem dan jaringan;
evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai pusat jaringan nasional; dan
koordinasi simpul jaringan dalam satu kesatuan JIKN.
