PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 91
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Akuisisi arsip statis dilakukan melalui verifikasi
secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Verifikasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga kearsipan.
(3) Apabila dalam melakukan verifikasi terdapat arsip
yang tidak memenuhi kriteria sebagai arsip statis, kepala lembaga kearsipan berhak menolak arsip yang akan diserahkan.
