PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 92
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
Prosedur akuisisi arsip statis dilaksanakan sebagai berikut:
monitoring terhadap fisik arsip dan daftar arsip statis;
melakukan verifikasi terhadap daftar arsip statis oleh lembaga kearsipan;
menetapkan . . .
- menetapkan status arsip statis oleh lembaga kearsipan;
- persetujuan untuk menyerahkan oleh pencipta arsip;
- penetapan arsip statis yang diserahkan oleh pimpinan pencipta arsip; dan
- pelaksanaan serah terima arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan disertai dengan berita acara dan daftar arsip statis yang diserahkan.
