Pasal 93
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pelaksanaan akuisisi arsip statis wajib dituangkan
dalam berita acara serah terima dan daftar arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf f.
(2) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala lembaga kearsipan dan pimpinan pencipta arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili.
(3) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
waktu serah terima;
tempat;
jumlah arsip;
tanggung jawab dan kewajiban para pihak; dan
tanda tangan para pihak.
(4) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh pencipta arsip yang sekurang- kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode . . .
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
