PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 94
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuisisi arsip statis,
lembaga kearsipan wajib membuat DPA terhadap arsip statis yang belum diserahkan oleh pencipta arsip.
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh lembaga kearsipan kepada publik baik melalui media cetak, dan/atau media elektronik sesuai wilayah kewenangannya.
(3) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
pencipta arsip;
nomor arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi arsip;
kurun waktu;
jumlah arsip; dan
keterangan.
