Pasal 95
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Dalam rangka penyelamatan arsip statis, pemerintah
dapat memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat.
(2) Penghargaan . . .
(2) Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang
memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam DPA kepada lembaga kearsipan.
(3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang
menyerahkan arsip statis yang dimiliki atau dikuasai kepada lembaga kearsipan yang pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan perundingan.
(4) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
penghargaan atau imbalan kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Paragraf 3
Pengolahan Arsip Statis
