PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 90
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh:
- ANRI . . .
- ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
- lembaga kearsipan provinsi;
- lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
- lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
(2) Pengelolaan arsip statis meliputi kegiatan:
- akuisisi arsip statis;
- pengolahan arsip statis;
- preservasi arsip statis; dan
- akses arsip statis.
Paragraf 2 Akuisisi Arsip Statis
