PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009
Pasal 116
(1) Pembentukan JIKN dilakukan pada:
- pusat jaringan yang diselenggarakan oleh ANRI; dan
- simpul jaringan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas kearsipan, unit
kearsipan pada lembaga negara menjadi simpul jaringan.
