Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri
atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil.
(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
diikuti oleh:
- pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis; dan
- pegawai negeri yang telah menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebut dengan pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis.
(5) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disebut dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan arsiparis.
(6) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional
arsiparis mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis.
