Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan terdiri
atas:
- pendidikan . . .
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pengelola arsip; dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pengelola arsip diikuti oleh pegawai negeri atau pegawai lainnya yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan diikuti oleh kepala unit kearsipan atau kepala lembaga kearsipan yang akan atau telah menduduki jabatan serta pejabat struktural di bidang kearsipan.
(5) Kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis
kearsipan mengacu kepada standar kompetensi dalam jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
(6) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dapat
diselenggarakan secara berjenjang.
